Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dapat diselesaikan paling lama dalam dua masa sidang untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah sebagai usulan DPR RI.
“Kita sedang melakukan meaningful participation ke berbagai daerah. Apabila ini kita kumpulkan, maka kita akan lihat benang merahnya ke mana. Kita berharap as soon as possible, paling lama dua masa sidang kita sudah serahkan kepada pemerintah untuk menjadi usulan DPR RI,” kata Sturman usai memimpin pertemuan kunjungan kerja Baleg dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip Jumat (12/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kunjungan ke Kalimantan Timur merupakan bagian dari proses penjaringan aspirasi yang dilakukan Baleg secara serentak di tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Seluruh masukan yang diperoleh dari daerah akan dihimpun dan dianalisis guna menemukan kesamaan substansi sebelum draf RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 tersebut difinalisasi.
Menurut Sturman, salah satu tujuan utama penyusunan RUU Masyarakat Adat adalah menjawab persoalan lambatnya proses pengakuan terhadap masyarakat adat yang selama ini berlangsung di berbagai daerah. Karena itu, Baleg menyiapkan mekanisme yang memperjelas pembagian peran antarlevel pemerintahan.
“Yang melakukan konfirmasi, melakukan pendataan lebih detail adalah kabupaten/kota. Sehingga setelah undang-undang dibentuk, pengakuan terhadap masyarakat adat itu lebih jelas lagi,” tegasnya.
Untuk menghindari tumpang tindih regulasi, Baleg DPR RI juga telah melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU tersebut, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat sebagai narasumber.
Urgensi percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat juga tercermin dari kondisi di Kalimantan Timur. Dalam paparan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan terdapat 516 komunitas adat yang telah diinventarisasi di tujuh kabupaten dan dua kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 komunitas adat tercatat memiliki tutupan hutan dan sedang menjalani proses pengakuan. Sebanyak 66 komunitas di antaranya telah difasilitasi penyusunan dokumen etnografi sejak tahun 2020.
Namun hingga saat ini, baru 10 komunitas yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengakuan dari bupati. Sementara itu, 34 komunitas lainnya masih menunggu proses usulan dan konfirmasi dari panitia tingkat kabupaten. Kondisi tersebut menjadi gambaran panjangnya proses birokrasi yang selama ini dihadapi masyarakat adat dan menjadi salah satu persoalan yang diharapkan dapat diselesaikan melalui RUU Masyarakat Adat.