Surat Pj Sekda Tulungagung Soal Penyerapan Anggaran APBD 2026 Disorot, Advokat Eko Puguh Minta Pemkab Transparan – Detiktoday.com

Surat Pj Sekda Tulungagung Soal Penyerapan Anggaran APBD 2026 Disorot, Advokat Eko Puguh Minta Pemkab Transparan – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com,TULUNGAGUNG — Beredarnya surat internal Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait penghentian sementara penyerapan anggaran hasil Perubahan I APBD Tahun Anggaran 2026 memantik perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Surat bernomor 900/265/47.02/2026 tertanggal 30 April 2026 itu berisi arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sementara waktu tidak melakukan penyerapan anggaran yang bersumber dari Perbup Perubahan I APBD 2026 hingga diterbitkannya kebijakan pergeseran anggaran berikutnya.

Sorotan terhadap surat tersebut datang dari kalangan praktisi hukum. Advokat Eko Puguh Prasetijo meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Kalau memang terdapat hasil koordinasi maupun konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi dasar penghentian sementara penyerapan anggaran pada Perbup Perubahan I APBD 2026, maka penjelasan kepada publik penting dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di masyarakat,” ujar Eko Puguh, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, substansi surat tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari langkah evaluasi administratif dan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, keterbukaan informasi dinilai tetap menjadi hal penting agar masyarakat memahami konteks kebijakan yang diambil.

Ia menegaskan, proses verifikasi administrasi merupakan bagian dari mekanisme tata kelola keuangan daerah yang memang harus dijalankan secara hati-hati, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Dalam surat yang beredar, Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung Soeroto juga meminta seluruh perangkat daerah menghentikan sementara penyerapan anggaran hasil Perbup Perubahan I APBD 2026 sampai diterbitkannya regulasi pergeseran anggaran berikutnya. Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut akan melakukan desk verifikasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah masuk dalam perubahan anggaran tersebut.

Eko Puguh mengingatkan agar evaluasi administratif itu tidak sampai mengganggu pelayanan publik maupun program prioritas pemerintah daerah.

“Yang paling penting adalah masyarakat jangan sampai terdampak akibat ketidakpastian administrasi anggaran. OPD tentu membutuhkan kepastian kebijakan agar pelayanan publik dan program pemerintahan tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Ia juga menilai pengelolaan APBD harus selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika memang terdapat hal-hal administratif yang perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan, maka pembenahan sejak awal tentu lebih baik sebagai bentuk tanggung jawab tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Beredarnya surat internal tersebut kini menjadi perhatian masyarakat di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Tulungagung dalam beberapa waktu terakhir.

Masyarakat pun menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait alasan penghentian sementara penyerapan anggaran Perubahan I APBD 2026, sekaligus memastikan pelayanan publik serta roda pemerintahan tetap berjalan normal tanpa hambatan.

Media ini membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Share