Nasional

Upaya Kasasi KPK Ditolak MA, Kenapa?

Detiktoday.com – Upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK terhadap Samin Tan ditolak Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui, Samin Tan adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6).

Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi.

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak kasasi itu diambil pada Kamis (9/6) pekan lalu. Sebagai informasih, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas Samin Tan pada 30 Agustus 2021.

Majelis hakim berpendapat Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa. Samin Tan didakwa memberi Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih. Maka jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menyatakan, upaya kasasi yang dilakukan terhadap Samin Tan merupakan bentuk keseriusan KPK untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

Statemen itu menanggapi Keputusan MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK kepada Samin Tan.

“Langkah KPK ini untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan,” ujar Ali, Senin (13/6) sembari mengatakan, KPK menghormati putusan Majelis Hakim kasasi MA.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker