Jakarta, Detiktoday.com – Maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang menghubungi keluarga, teman, rekan kerja, hingga atasan di tempat kerja mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly.
Menurutnya, meskipun pinjaman online merupakan layanan keuangan yang legal dan diatur oleh negara, proses penagihannya tetap harus dilakukan sesuai hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta Guru Besar Ilmu Kriminologi STIK itu menegaskan, kewajiban membayar utang merupakan hubungan hukum perdata yang hanya mengikat antara peminjam dan pemberi pinjaman. Oleh karena itu, pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman tidak boleh dijadikan sasaran tekanan maupun intimidasi oleh penagih.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
“Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” tulis Prof. Yasonna dalam akun Instagram Pribadinya @yasonna.laoly, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, salah satu praktik yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah penggunaan data pribadi peminjam untuk menghubungi orang-orang yang terdapat dalam daftar kontak telepon mereka. Tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Prof. Yasonna menjelaskan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi warga negara, termasuk nomor telepon, daftar kontak, identitas elektronik, dan data pribadi lainnya. Karena itu, penggunaan maupun penyebarluasan data tersebut harus dilakukan secara sah dan atas persetujuan pemilik data.
“Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara tegas mekanisme penagihan dalam industri pinjaman online. Dalam ketentuan yang berlaku, penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk apabila menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector.
Baca: Ganjar Ingatkan Kader Banteng se-Jatim: Jaga Uang Rakyat
Karena itu, Prof. Yasonna meminta seluruh penyelenggara pinjol untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi dan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban intimidasi maupun dugaan penyalahgunaan data pribadi diminta untuk menyimpan seluruh bukti yang dimiliki guna mendukung proses pelaporan.
“Masyarakat jangan takut. Simpan bukti percakapan, rekaman telepon, nomor penagih maupun identitas aplikasi yang digunakan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, laporkan kepada OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Prof. Yasonna Laoly.