ADHIKARYA PARLEMEN

Weni Dwi Aprianti Dorong Pemprov Jabar Awasi Pemberian THR Lebaran

ADHIKARYA PARLEMEN

Detiktoday.com – Pemerintah mengingatkan pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh paling lama tujuh hari sebelum Lebaran tidak  terkecuali para karyawan swasta hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang telah dirilis beberapa waktu lalu.

Sebelumnya pada 2020 lalu, pemerintah memperbolehkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR, meskipun pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia hari ini telah ada aturan tentang kewajiban membayarkannya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti S.Ab., mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Mengingat, kata dia THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara.

“Aturannya sudah jelas, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Weni saat dikonfirmasi, Kamis, 22/04/2021.

Ia meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

“Kami berharap pemerintah intens melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku,”

Legislator PDI Perjuangan ini pun mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR, sesuai aturan, perusahaan tersebut harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

“Sebaiknya didiskusikan secara kekeluargaan jika ada potensi keterlambatan atau kendala pembayaran,” tuturnya.

Weni mendorong langkah pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Ia pun berharap para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

Terlebih, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik, Perusahaan juga harus transparan melaporkan keadaan keuangan internal sehingga muncul kepercayaan antara perusahaan dan pekerja.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker