ADHIKARYA PARLEMEN

Rafael Situmorang Minta Lembaga Penyiaran Harus Jadi Wadah Edukasi Bagi Masyarakat

DETIKTODAY.COM – Seperti diketahui sebelumnya Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan KPI Pusat untuk memberikan sanksi kepada 12 program acara karena menayangkan pernikahan selebritis melalui frekuensi publik.

“12 program acara tersebut melanggar regulasi terutama pasal 11 tentang kepentingan publik, bahwa program siaran itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kehidupan pribadi. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis yang harus diindahkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan,”ujarnya

Mengingat frekuensi penyiaran merupakan milik publik. Maka jangan sampai dimanfaatkan oleh kelompok, golongan ataupun pribadi.

Hal tersebut terungkap saat Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang memberikan sambutan dalam acara webinar literasi media dengan tema ‘Penyalahgunaan Frekuensi Publik Untuk Kepentingan Pribadi’ beberapa waktu lalu.

Rafael Situmorang mengatakan permasalahan tersebut harus diantisipasi dan ditangani secara serius oleh pihak terkait dalam hal ini adalah KPI. Supaya ketertiban dan kualitas dalam menyiarkan sebuah konten bisa lebih terjamin mengingat konten tersebut menjadi konsumsi khalayak.

Jika hal tersebut tidak diperhatikan, ujar Rafael, masyarakat akan terpengaruh akibat banyaknya konten konten yang tidak bermutu, mengingat frekuensi publik tidak seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sekarang regulasi sudah ada sudah sangat lengkap, tinggal bagaimana dalam eksekusinya dan pengawasannya, kami DPRD Jawa Barat pasti akan mendorong hal tersebut,” papar Politikus PDI Perjuangan.

Dia meminta lembaga penyiaran dapat menjadi wadah edukasi yang baik bagi masyarakat. Bukan justru dimanfaatkan oleh kelompok, golongan ataupun pribadi, mengingat frekuensi penyiaran merupakan milik publik.

Rafael menambahkan, di era revolusi industri 4.0, peran LPPL televisi maupun radio cukup signifikan. Khususnya, dalam mengedukasi masyarakat mengenai banyak hal. Kemenkominfo pun telah menyusun draft RUU penyiaran, termasuk draft penguatan KPI yang ada di daerah, di mana pada struktur organisasinya akan ada jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Pemerintah daerah pun sudah semestinya mengoptimalkan peran LPPL dalam menyebarkan informasi terkait berbagai program pembangunannya.

“Keberadaan LPPL sangat penting untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait beragam kegiatan kelembagaan, baik pemerintah daerah maupun pusat, serta kelembagaan nonpemerintah,” jelasnya.

“Hal ini penting agar keberadaan KPI benar-benar berperan penting dalam memperkuat LPPL di Indonesia,” terangnya

“Jadi sudah sepantasnya jika lembaga yang menggunakan fasilitas publik, mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok, golongan ataupun individu,”pungkasnya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker