ADHIKARYA PARLEMEN

Iis Turniasih Sebut Kemandirian Pangan Harus Libatkan Semua Pihak

Detiktoday.com – Anggota DPRD Jabar, Fraksi PDI Perjuangan Hj. Iis Turniasih menyebut Kemandirian Pangan perlu melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak, dalam arti tak hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah semata.

“Sejalan dengan hal itu, peran masyarakat serta dunia usaha ada andil juga dalam menjalankan hal teknis kemandirian pangan,” ujar Iis.

Menurut Iis, dengan menggali potensi lokal di daerah yang mempunyai unggulan potensi agrobisnis sebagai sumber berbagai komoditas pangan, stok pangan dapat stabil mulai dari pasokan hingga distribusi.

“Kita akan terus mendorong agar produk lokal tersebut, selanjutnya dapat diolah menjadi berbagai produk UMKM yang menjadi unggulan di daerah tersebut, diantaranya UMKM yang membuat produk makanan dan minuman sebagai icon daerah,” sebutnya.

Adapun sebelumnya Iis melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan Daerah di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jumat (8/3/2024).

Dalam sambutannya, Iis menyampaikan selain Industri, Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu daerah unggulan pengembangan produk pertanian yang ada di Jawa Barat.

“Harini ini kita selain bersilaturahmi juga mendengarkan sosialisasi Perda Jawa Barat nomor 4 tahun 2012 tentang kemandirian pangan daerah. Kita ketahui, Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi pertanian maupun perkebunan, sehingga harus menjadi pionir untuk mewujudkan kemandirian pangan,” ungkap Iis Turniasih.

Menurut Iis, upaya membangun kemandirian pangan tentunya dengan berbagai program dan kegiatan merupakan hal yang harus diimplementasikan dengan berbagai aksi teknis.

Apalagi Pemerintah Provinsi Jabar dengan bersama DPRD Jabar, telah menerbitkan Perda tentang Kemandirian Pangan, dimana Perda tersebut, sudah terbit pada tahun 2012 yang lalu.

Iis menyebutkan, diterbitkannya Perda tersebut, dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pembangunan perekonomian.

Lebih lanjut Iis mengatakan, Perda tentang Kemandirian Pangan memuat 8 Bab dan 29 pasal. Beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut, diantaranya perihal asas penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam pasal 2, yaitu kemandirian pangan, partisipatif dan gotong-royong, manfaat dan lestari, pemerataan, keadilan, kesejahteraan dan berkelanjutan.

“Jadi, sesuai dengan isi Perda Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota harus berimplikasi pada kewajiban yang ditegaskan dalam pasal 4 dalam Perda tentang Kemandirian Pangan. Kewajiban Perda, dalam pasal tersebut, yaitu merumuskan program dan kegiatan dalam mewujudkan kemandirian pangan. Kewajiban lainnya yang harus dibuat oleh Pemda, juga meliputi perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan yaitu untuk produksi pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan, pencegahan dan penanggulangan pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, Pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan, insentif dan disinsentif serta peran masyarakat,” jelas Iis.

“sehubungan dengan hal itu Perda tentang Kemandirian Pangan harus terus disosialisasikan kepada masyarakat”, kata legislator asal Dapil X Jabar meliputi Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.

Iis berharap kepada masyarakat yang hadir, Perda tentang Kemandirian Pangan ini harus disebarluaskan kepada seluruh stakeholder, mulai dari aparatur Pemda sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, pelaku usaha dan masyarakat secara luas.

“Harapannya tentu saja melalui pemahaman ini diharapkan akan tumbuh pemahaman yang luas tentang teknis menciptakan kemandirian pangan,” ujar Iis.

 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker