
Detiktoday.com – Kasus kekerasan berat yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Tuti Turimayanti. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh pasangan korban tersebut mengakibatkan dampak serius, mulai dari luka fisik berat hingga hilangnya fungsi penglihatan dan gangguan mobilitas.
Menurut Tuti, kejadian tersebut menunjukkan bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan nyata yang membutuhkan respons cepat dan terintegrasi dari berbagai pihak. Ia menilai bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan tidak boleh berhenti pada penegakan hukum semata, tetapi juga harus mencakup langkah pencegahan dan pemulihan korban secara menyeluruh.
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Dampaknya sangat besar bagi korban dan keluarganya. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak,” ujarnya.
Tuti menegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk hidup aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh sebab itu, berbagai instrumen hukum yang telah tersedia harus benar-benar dijalankan secara optimal agar mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD telah menghadirkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sebagai landasan dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap kaum perempuan. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme penanganan korban, tetapi juga menitikberatkan pada pencegahan, edukasi masyarakat, pendampingan hukum, hingga proses rehabilitasi dan pemulihan korban.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Banyak korban kekerasan yang belum mengetahui hak-haknya atau merasa takut untuk melapor karena berbagai faktor sosial maupun psikologis.
“Perlindungan perempuan harus dimulai dari lingkungan terdekat. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap tindakan kekerasan merupakan pelanggaran hukum dan tidak boleh ditoleransi,” katanya.
Selain itu, Tuti mendorong agar koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, unit pelayanan perempuan dan anak, serta lembaga pendamping korban terus diperkuat. Ia menilai penanganan korban membutuhkan pendekatan yang komprehensif agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif warga dalam mengenali dan melaporkan indikasi kekerasan dapat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Jangan menunggu sampai korban mengalami kondisi yang lebih parah. Kepedulian masyarakat dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah kekerasan,” tegasnya.
Tuti berharap proses hukum terhadap kasus di Cileunyi dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan menghormati hak-hak perempuan.
“Perempuan harus merasa aman di mana pun mereka berada. Perlindungan terhadap perempuan adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” pungkasnya.
Leave a comment