Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Regulasi
Detiktoday.com — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, membantah adanya pelanggaran dalam kebijakan impor gula yang tengah menjadi sorotan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025), Lembong menegaskan bahwa seluruh proses impor dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Saya meyakini seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran dalam kebijakan ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Lembong juga menyampaikan bahwa keputusan impor dan distribusi gula telah melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebut Presiden saat itu meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk BUMN, TNI, dan Polri, untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana mengkritisi pelaksanaan distribusi yang dinilai tidak optimal, terutama di wilayah terpencil seperti Papua dan Kalimantan. Menurut jaksa, kerja sama dengan koperasi tidak berhasil menekan harga gula di tingkat konsumen.
“Distribusi ke daerah yang menjadi prioritas pengendalian harga justru tidak berjalan efektif. Harga gula masih bertahan di atas Rp15.000 per kilogram, meski sudah dilakukan operasi pasar,” kata Triyana.
Jaksa juga menilai penugasan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan di bawah pimpinan Lembong tidak tepat sasaran, sehingga tujuan intervensi pasar tidak tercapai.
Dalam perkara ini, Thomas Lembong didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp578 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.