

Detiktoday.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung tetap terlindungi di tengah proses penertiban aset daerah yang tengah berlangsung. Kepastian tersebut disampaikan menyusul pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan milik Pemerintah Kota Bandung serta penghentian aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola sebelumnya.
Sebagai bagian dari langkah pengamanan, Menteri Kehutanan telah mencabut izin Lembaga Konservasi (LK) milik YMT. Kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak negatif terhadap satwa akibat konflik kelembagaan dan persoalan administratif yang terjadi antara pengelola dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin tidak berkaitan dengan kondisi satwa, melainkan demi menjamin keselamatan dan keberlangsungan perawatannya. Menurutnya, keberadaan konflik kepengurusan dan tidak adanya dasar hukum pemanfaatan lahan menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat.
“Langkah ini diambil agar satwa tidak menjadi korban persoalan administrasi dan konflik pengelolaan. Perlindungan satwa menjadi prioritas utama kami,” ujar Satyawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.
Satyawan menambahkan, Kemenhut akan mengambil alih tanggung jawab penuh terhadap perawatan, pengamanan, dan pemantauan seluruh satwa selama masa transisi. Masa transisi tersebut diperkirakan berlangsung hingga tiga bulan atau sampai ditunjuknya pengelola baru yang dinilai memiliki kompetensi dan profesionalisme memadai.
Ia menegaskan bahwa Kebun Binatang Bandung memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi bagi masyarakat Jawa Barat. Oleh karena itu, keberadaan satwa di dalamnya merupakan amanah yang harus dijaga oleh negara.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) yang mewajibkan penghentian seluruh aktivitas YMT. Wali Kota Bandung, Farhan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penertiban aset daerah dan penegakan kepastian hukum.
Farhan menyebutkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung telah dimanfaatkan tanpa alas hak selama kurang lebih 18 tahun. Ia menegaskan, kebijakan yang diambil murni untuk memastikan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, tanpa dilandasi kepentingan lain.
Selain itu, Pemkot Bandung memastikan aspek ketenagakerjaan tetap diperhatikan. Para eks pekerja YMT diberikan kesempatan untuk melanjutkan kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara kebutuhan dasar seperti listrik, kebersihan, dan operasional kebun binatang tetap berjalan selama masa transisi.
Ke depan, Kebun Binatang Bandung akan tetap difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dengan peran utama sebagai kawasan konservasi satwa. Pengelolaannya akan dilakukan secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan.
Untuk memperkuat kerja sama tersebut, telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut. MoU yang berlaku selama tiga bulan ini menjadi landasan dalam pengelolaan aset, perlindungan satwa, serta penataan status eks karyawan hingga pengelola baru resmi ditetapkan.
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident
Leave a comment