
Detiktoday.com – Insiden longsornya tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang dinilai menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Jakarta agar kejadian serupa tidak kembali menelan korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan peristiwa tersebut seharusnya bisa dicegah apabila pengelolaan tempat pembuangan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Peristiwa longsor ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah harus segera dibenahi. Bantar Gebang harus menjadi pengingat bagi semua pihak agar keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas,” ujar Hanif dalam pernyataan tertulisnya, Senin (9/3/2026).
Longsor terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Zona IV TPST Bantar Gebang. Gunungan sampah setinggi kurang lebih 50 meter dilaporkan runtuh dan menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Menurut Hanif, kondisi yang terjadi di lokasi tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah ibu kota yang sudah berlangsung sangat lama. Selama lebih dari tiga dekade beroperasi, volume sampah yang menumpuk di Bantar Gebang diperkirakan telah mencapai sekitar 80 juta ton.
“Selama puluhan tahun, kawasan ini menerima kiriman sampah dari Jakarta dalam jumlah sangat besar. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan serius dalam tata kelola sampah di ibu kota,” jelasnya.
Ia juga menyoroti metode open dumping yang selama ini digunakan di TPST Bantar Gebang. Menurutnya, metode tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Penggunaan metode tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, baik bagi keselamatan pekerja maupun terhadap lingkungan sekitar. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini tengah melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan.
Langkah penegakan hukum juga dimungkinkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan kerugian lingkungan maupun korban jiwa.
Sebelumnya, melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, kementerian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk TPST Bantar Gebang.
Saat ini pemerintah masih memprioritaskan proses evakuasi korban serta penanganan area longsor. Di sisi lain, upaya jangka panjang juga tengah disiapkan dengan memperkuat sistem pemilahan sampah serta memaksimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.
Berdasarkan data sementara, empat orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Para korban diketahui bernama Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Leave a comment