Fraksi PDI Perjuangan Gulirkan Hak Interpelasi Terkait Dugaan Surat Tugas Palsu Wabup Malang

Fraksi PDI Perjuangan Gulirkan Hak Interpelasi Terkait Dugaan Surat Tugas Palsu Wabup Malang

Share
Share

Malang, Detiktoday.com – Polemik dugaan pemalsuan surat tugas audiensi Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang resmi memulai proses pengajuan hak interpelasi guna mengusut tuntas persoalan tersebut.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan dewan terhadap tata kelola pemerintahan.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Zulham menekankan bahwa fokus utama fraksinya bukan pada substansi perjalanan dinas tersebut, melainkan pada prosedur hukum yang diduga ditabrak.

“Kami berharap ada penjelasan, karena bagaimanapun kerja penyelenggara negara ini harus meritokrasi. Kami tidak mempersoalkan perjalanan dinasnya, tetapi cara yang ditempuh untuk melegalkan sebuah tindakan yang diduga melanggar hukum inilah yang bermasalah,” ujar Zulham saat dikonfirmasi pada Senin (4/5/2026).

Menurut Zulham, proses pengajuan hak interpelasi ini sebenarnya telah dipersiapkan sejak Jumat (1/5/2026). Sesuai dengan tata tertib dewan, usulan ini minimal diajukan oleh tujuh anggota DPRD yang berasal dari lebih satu fraksi.

Zulham menjelaskan bahwa interpelasi merupakan pintu masuk sebelum melangkah ke tahap yang lebih serius, yakni Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

– Tujuan Interpelasi: Meminta keterangan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati Malang secara formal.

– Proyeksi ke Depan: Jika keterangan dalam interpelasi dianggap cukup kuat untuk ditindaklanjuti, dewan akan meningkatkan statusnya menjadi Hak Angket untuk penyelidikan lebih dalam.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

“Hari ini mulai kami proses bertepatan dengan hari kerja. Tujuannya agar kami bisa mengambil keterangan baik dari Bupati maupun Wabup,” tambahnya.

Langkah terdekat yang akan ditempuh adalah pengajuan surat ke pimpinan DPRD Kabupaten Malang. Jika disetujui, Komisi I akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Saat ini baru pengajuan ke pimpinan. Insya Allah, kalau disetujui, RDP akan berlangsung pada Rabu (6/5/2026),” pungkas Zulham.

Share