Gus Falah Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Gus Falah Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Gus Falah menegaskan kasus kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi para korban.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku, mulai dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 473 ayat (1),” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026). 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menekankan bahwa penggunaan berbagai instrumen hukum tersebut penting untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal sekaligus memberikan efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selain itu, Gus Falah juga mengingatkan peran Kementerian Agama agar lebih serius dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia meminta implementasi yang konsisten terhadap Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

“Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana pengawasan dan implementasinya diperkuat. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Falah mengungkapkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang mencatat adanya 641 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 44 persen terjadi di lingkungan pesantren, sementara 57,65 persen merupakan kasus kekerasan seksual.

Data tersebut, menurutnya, menjadi alarm serius bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, belum sepenuhnya aman bagi peserta didik. Karena itu, ia mendorong adanya penguatan sistem pengawasan, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta peningkatan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual.

“Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Semua pihak harus bergerak bersama untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, apalagi Pesantren,” pungkas Gus Falah.

Share