Rieke Diah Pitaloka Desak Reformasi Total Program Internship Dokter

Rieke Diah Pitaloka Desak Reformasi Total Program Internship Dokter

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Kematian dr. Mytha Aprilia Azmy, peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, memicu gelombang keprihatinan nasional. 

Tragedi yang merenggut nyawa dr. Mytha bersama tiga rekan sejawat lainnya ini dinilai sebagai bukti nyata bobroknya tata kelola perlindungan dokter muda di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah musibah biasa, melainkan “alarm keras” bagi negara. Ia menyoroti kondisi kerja dokter muda yang sering kali dipaksa bekerja melampaui batas kemanusiaan.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Rieke mengecam praktik lapangan yang menempatkan dokter internship sebagai tumpuan untuk menambal kekurangan tenaga medis di daerah tanpa proteksi yang memadai.

“Kita tidak boleh membiarkan dokter muda bekerja dalam tekanan ekstrem, jam kerja berlebihan, minim perlindungan, dan lemahnya supervisi hanya untuk menutup kekurangan tenaga kesehatan di daerah,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa peserta internship bukanlah tenaga kerja murah. Menurutnya, hak atas kondisi kerja yang manusiawi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijamin oleh negara.

Rieke menilai regulasi setingkat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tidak lagi cukup untuk membenahi karut-marut sistem ini. Hal ini disebabkan karena pengelolaan internship melibatkan lintas sektoral, mulai dari Kemenkeu, Kemendagri, hingga pemerintah daerah.

Poin-poin desakan Rieke Diah Pitaloka kepada Pemerintah:

– Penerbitan Perpres: Mendorong lahirnya Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Internsip Kedokteran agar kebijakan mengikat lintas kementerian dan daerah.

– Standarisasi Kerja: Pengaturan tegas mengenai batasan jam kerja (shift), keselamatan kerja, dan perlindungan kesehatan mental.

– Jaminan Sosial: Memastikan seluruh peserta terlindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

– Penguatan Supervisi: Menjamin adanya dokter pendamping yang bertanggung jawab penuh secara medis dan edukatif.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Bagi Rieke, kegagalan negara dalam melindungi dokter muda hari ini akan berdampak fatal pada ketahanan kesehatan nasional di masa depan.

“Jika negara gagal melindungi dokter mudanya hari ini, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan hak dasar kesehatan warga negara dan kedaulatan Indonesia di sektor kesehatan,” tegasnya.

Ia berharap wafatnya dr. Mytha Aprilia Azmy menjadi titik balik bagi pemerintah untuk melakukan reformasi total, sehingga tidak ada lagi nyawa dokter muda yang tumbang akibat sistem yang tidak manusiawi.

Share