Jakarta, Detiktoday.com – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menegaskan perundungan yang dialami anak-anak pengikut Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, merupakan bukti nyata bahwa semangat Bhinneka Tunggal Ika sedang dinistakan di ruang sosial masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul catatan Lembaga Bantuan Hukum Bandung mengenai adanya intimidasi dan perundungan terhadap keluarga serta anak-anak pengikut STJ pasca insiden pembakaran padepokan tersebut beberapa waktu lalu.
Menurut Hizkia, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh anak tanpa memandang latar belakang keyakinan, budaya, maupun identitas komunitasnya. Namun, ketika anak-anak menjadi sasaran ejekan, pengucilan, hingga tekanan sosial hanya karena orang tua mereka berasal dari kelompok tertentu, maka hal itu menunjukkan kegagalan masyarakat dalam mempraktikkan nilai keberagaman yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.
“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar slogan di lambang negara. Ketika anak-anak dirundung karena identitas komunitas keluarganya, itu adalah bentuk penistaan terhadap semangat kebangsaan kita sendiri. Negara tidak boleh diam,” tegas Hizkia dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menjelaskan, dalam perspektif antropologi, keberagaman keyakinan dan praktik budaya merupakan realitas sosial yang melekat dalam masyarakat Indonesia sejak lama. Ia merujuk pandangan antropolog Koentjaraningrat yang menegaskan bahwa kebudayaan dan sistem kepercayaan lokal merupakan bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.
Karena itu, tindakan diskriminatif terhadap kelompok penghayat maupun komunitas budaya tertentu merupakan ancaman serius terhadap kohesi sosial bangsa.
Selain itu, Hizkia juga mengutip pemikiran antropolog Amerika Clifford Geertz mengenai pentingnya memahami agama dan budaya sebagai sistem makna yang hidup dalam masyarakat. Dalam kerangka itu, perundungan terhadap anak-anak pengikut STJ menunjukkan kegagalan sebagian masyarakat dalam menghargai perbedaan sebagai fakta sosial yang harus dilindungi, bukan dimusuhi.
Hizkia menilai, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari diskriminasi, termasuk anak-anak yang menjadi korban intoleransi sosial. Bila negara membiarkan praktik perundungan itu berlangsung tanpa tindakan tegas, maka negara secara tidak langsung turut melakukan penistaan terhadap prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
“Negara tidak cukup hanya mengecam kekerasan fisik. Negara juga wajib hadir menghentikan kekerasan simbolik dan sosial, termasuk perundungan terhadap anak-anak di sekolah. Kalau negara diam, maka negara ikut membiarkan penghinaan terhadap prinsip persatuan dalam keberagaman,” ujar Hizkia.