Bahlil Tunda Penerapan Royalti 5 Komoditas Tambang

Bahlil Tunda Penerapan Royalti 5 Komoditas Tambang

Share
Share

JAKARTA, Detiktoday.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan menunda penerapan tarif royalti baru bagi lima komoditas tambang utama, yakni tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Langkah ini diambil guna membangun formulasi kebijakan yang lebih matang dan saling menguntungkan antara negara dan pelaku usaha.

“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Senin (11/5/2026).

Bahlil menegaskan bahwa sidang dengar pendapat terkait usulan perubahan royalti yang digelar pada 8 Mei 2026 lalu masih sebatas sosialisasi dan belum menjadi keputusan final.

Meskipun sebelumnya kebijakan ini ditargetkan berlaku mulai Juni 2026, pemerintah kini memilih untuk mengkaji ulang demi mencapai keseimbangan antara optimalisasi pendapatan negara dan keberlangsungan bisnis pengusaha.

Keputusan penundaan ini muncul di tengah tekanan pada pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) terpantau melemah pada perdagangan Senin. Dinamika kebijakan royalti dan situasi geopolitik global dinilai menjadi faktor utama yang membayangi pergerakan pasar.

Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), Hari Rachmansyah, mencatat bahwa dalam draf rencana sebelumnya, emas menjadi komoditas dengan kenaikan tarif paling signifikan di batas bawah, yakni mencapai 100%. Sementara itu, timah diprediksi menjadi komoditas yang paling terpukul karena kenaikan tarif direncanakan terjadi pada kedua ujung rentang royalti secara bersamaan.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum menetapkan tenggat waktu baru terkait kapan formulasi ideal tersebut akan rampung dan diimplementasikan secara resmi.

“(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ucap Bahlil.

Share