Jakarta, Detiktoday.com — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, melayangkan kritik keras terhadap operasional perusahaan teknologi global di tanah air. Di tengah lonjakan nilai ekonomi digital Indonesia yang menembus Rp1.690 triliun, kontribusi fiskal dari para raksasa asing tersebut dinilai masih sangat minim dan tidak berkeadilan.
Harris menegaskan bahwa Indonesia kini menghadapi pekerjaan rumah besar terkait kedaulatan digital. Pasalnya, banyak platform lintas negara yang meraup keuntungan luar biasa dari pasar domestik, namun tetap menyimpan data pengguna di luar negeri dan menyetor pajak yang jauh dari kata proporsional.
”Membangun pusat data itu sangat mahal, tetapi yang memanfaatkannya sedikit karena tidak ada kewajiban bagi para pemain global untuk menempatkan datanya di Indonesia,” ujar Harris dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over-the-Top (OTT) di Indonesia, Selasa (2/6).
Baca: Ganjar Beri Kunci Untuk Dapatkan Pekerjaan Bagi Generasi Muda
Menurut Harris, alasan keterbatasan infrastruktur yang sering dipakai perusahaan asing untuk menghindari lokalisasi data sudah tidak relevan. Saat ini, kapasitas pusat data (data center) di dalam negeri sudah sangat memadai dan siap menampung ketatnya arus data industri. Kondisi tanpa kewajiban ini dinilai menciptakan ketimpangan serius bagi pelaku industri digital domestik yang telah berinvestasi besar.
Sorotan tajam Harris juga tertuju pada sektor perpajakan. Ia menyayangkan kontribusi pajak sektor digital sejauh ini masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang beban akhirnya justru ditanggung langsung oleh konsumen lokal, bukan korporasi asing tersebut.
”Ini menciptakan beban yang tidak adil. Masyarakat membayar pajak ketika berlangganan layanan digital, sementara keuntungan korporasi mengalir ke luar negeri. Sudah saatnya raksasa digital membayar keadilan untuk Indonesia,” tegasnya.
Menariknya, Harris menilai pemerintah tidak perlu terjebak dalam proses legislasi atau pembuatan undang-undang baru yang memakan waktu lama untuk membenahi karut-marut ini. Perangkat hukum yang ada, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dianggapnya sudah lebih dari cukup sebagai payung hukum.
”Sebenarnya cukup menggunakan Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Koordinator. Dengan itu saja negara sudah bisa mendapatkan uang. Tidak rumit dan bisa langsung dieksekusi,” tambah Harris.
Melalui regulasi setingkat menteri tersebut, pemerintah didorong untuk segera mewajibkan tiga langkah strategis:
– Mewajibkan penempatan pusat data di Indonesia.
– Memperluas basis pajak korporasi di luar PPN konsumen.
– Mewajibkan kemitraan yang adil dengan perusahaan teknologi nasional.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Berdasarkan data laporan e-Conomy SEA 2025 oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan hampir menyentuh angka USD 100 miliar atau setara Rp1.690 triliun. Angka masif ini ditopang oleh 221 juta pengguna internet aktif di tanah air.
Potensi ini diproyeksikan meroket hingga USD 360 miliar (sekitar Rp6.084 triliun) pada tahun 2030.
Bagi Harris, angka fantastis tersebut tidak akan berarti banyak jika Indonesia hanya diposisikan sebagai pasar dan konsumen pasif. Ia mengingatkan pemerintah agar segera mengambil tindakan tegas demi memastikan perputaran uang dan keuntungan ekonomi digital tersebut kembali mengalir untuk kesejahteraan masyarakat dalam negeri.