Jakarta, Detiktoday.com – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (2/6).
Kunjungan ini guna menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengatakan, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR untuk menghimpun berbagai pandangan dari pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut RUU Ketenagakerjaan.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
“Seluruh masukan yang kami dengarkan hari ini akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Sulawesi Tengah merupakan provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan aktivitas industri pertambangan yang berkembang pesat, sehingga perspektif dari daerah ini sangat penting,” kata Charles pada Parlementaria.
Menurutnya, salah satu isu utama yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah pengawasan tenaga kerja asing (TKA). Berdasarkan informasi yang diterima Komisi IX, jumlah TKA di Sulawesi Tengah mencapai lebih dari 20 ribu orang sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang lebih efektif.
Politisi Fraksi PDI Perjuagan ini menegaskan, keberadaan regulasi baru diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap TKA sekaligus memastikan hak-hak pekerja lokal tetap terlindungi dan memperoleh prioritas dalam kesempatan kerja di dalam negeri.
“Harapannya dengan adanya Undang-Undang yang baru, pengawasan terhadap tenaga kerja asing bisa jauh lebih efektif sehingga hak-hak pekerja lokal tidak diabaikan dan tenaga kerja Indonesia tetap menjadi prioritas,” ujar Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.
Baca: Ganjar Ajak Kader PDI Perjuangan Perkuat Demokrasi
Ia menambahkan, Panja RUU Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai pihak. Dalam masa sidang ini, DPR berencana memulai pembahasan bersama pemerintah terkait substansi dan pasal-pasal dalam rancangan undang-undang tersebut.
Charles menilai kehadiran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sangat dinantikan masyarakat, terutama setelah ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan sehingga menimbulkan kekosongan regulasi di sektor tersebut.
“Harapan kami, pembahasan dan pengesahan RUU ini dapat menghadirkan aturan yang definitif dan memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan,” katanya.