Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Sosialisasi Layanan Laporan Tahunan Perseroan Terbatas Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 dan Panduan Teknis Laporan Keuangan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta para pemangku kepentingan terkait dari berbagai daerah.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai ketentuan terbaru yang mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan bagi badan hukum perseroan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek penting, mulai dari persyaratan administratif, mekanisme pelaporan, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila kewajiban penyampaian laporan keuangan tidak dipenuhi oleh perseroan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan panduan teknis terkait tata cara penyampaian laporan tahunan dan laporan keuangan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Materi yang disampaikan mencakup pengisian data, pengunggahan dokumen, serta proses verifikasi yang dilakukan melalui sistem.
Melalui kegiatan tersebut, petugas layanan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jambi diharapkan dapat memahami substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 secara lebih komprehensif sehingga mampu memberikan informasi, pendampingan, dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna layanan administrasi badan hukum.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal AHU dalam mendorong kemudahan akses layanan, meningkatkan kepatuhan badan hukum perseroan, serta memperkuat tata kelola administrasi badan hukum yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung interaktif dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan implementasi kewajiban pelaporan keuangan perseroan melalui SABH dapat dipahami dan diterapkan secara tepat oleh pengguna layanan maupun petugas pelayanan di daerah.