Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus SSDPH Dapat Terpenuhi – Detiktoday.com

Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus SSDPH Dapat Terpenuhi – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, SULBAR — Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., menilai unsur perencanaan dalam dakwaan pembunuhan berencana dapat terpenuhi apabila rangkaian fakta yang terungkap di persidangan terbukti secara sah melalui alat bukti.

Keterangan tersebut disampaikan Dr. Hardianto saat memberikan pendapat sebagai ahli dalam sidang perkara pembunuhan yang menewaskan korban SSDPH di Pengadilan Negeri Polewali Mandar (Polman).

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Hardianto menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdapat rentang waktu sekitar satu bulan sebelum kejadian, saat terjadi cekcok antara terdakwa Ahmad dan korban. Dalam peristiwa tersebut, terdakwa diduga mengancam korban dengan mengatakan akan “menggere’” atau memotong leher korban.

Menurutnya, adanya ancaman yang disampaikan jauh sebelum peristiwa terjadi menunjukkan adanya jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir secara tenang. Rentang waktu tersebut dapat menjadi salah satu indikator dalam menilai terpenuhinya unsur perencanaan sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

JPU juga menanyakan rangkaian peristiwa pada hari kejadian. Berdasarkan fakta yang disampaikan di persidangan, korban sempat pulang ke rumah untuk mengambil rantang makanan bagi pegawainya. Pada waktu yang hampir bersamaan, Terdakwa Ahmad bersama Terdakwa Arya Dirgantara diduga mencari keberadaan korban dengan membawa parang dan celurit.

Pencarian tersebut dilakukan mulai dari sekitar lokasi kejadian hingga ke kantor korban. Setelah korban datang mengendarai sepeda motor, peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia kemudian terjadi.

Menanggapi fakta tersebut, Dr. Hardianto menjelaskan bahwa tindakan mencari korban sambil membawa senjata tajam sebelum terjadinya peristiwa dapat dinilai sebagai bagian dari rangkaian persiapan atau perencanaan.

“Adanya ancaman sebelumnya, rentang waktu yang cukup untuk berpikir tenang, serta tindakan mencari korban sambil membawa senjata tajam merupakan rangkaian fakta yang secara akademik dapat dianalisis sebagai unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Dr. Hardianto di hadapan Majelis Hakim.

Menurut ahli, apabila seluruh rangkaian fakta tersebut terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, maka unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh JPU dapat dinilai terpenuhi.

Selain membahas unsur perencanaan, Dr. Hardianto juga menguraikan konsep penyertaan dalam hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana harus memiliki kontribusi nyata yang dapat dibuktikan melalui fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana dengan ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Dr. Hardianto menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan keyakinan hakim yang diperoleh selama persidangan.

Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Decivan Husain, S.H., mengapresiasi proses persidangan yang terus berjalan dan berharap Majelis Hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Menurut Decivan, keterangan ahli yang dihadirkan JPU semakin memperjelas konstruksi hukum dalam perkara yang menewaskan korban SSDPH.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun sebagai keluarga korban, kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan terdakwa dijatuhi hukuman maksimal apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Decivan, Jumat (5/6/2026).

Keluarga korban berharap apabila seluruh unsur dakwaan pembunuhan berencana terbukti di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Mereka juga menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan akhir dibacakan, dengan harapan perkara tersebut memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada ahli untuk memperdalam aspek hukum yang relevan dengan perkara tersebut. Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti yang akan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Share