Sebanyak 6.679 Petani Tembakau di Kab. Kendal Calon Penerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Sebanyak 6.679 Petani Tembakau di Kab. Kendal Calon Penerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan sebanyak 6.679 petani tembakau di Kabupaten Kendal tercatat sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Bantuan tersebut dijadwalkan mulai disalurkan pada Juli 2026 melalui Kantor Pos.

“Dana DBHCHT yang diterima Kabupaten Kendal dipangkas cukup besar oleh pemerintah pusat. Jumlah penerimanya tidak banyak berkurang, tetapi nominal bantuan yang diterima memang berkurang hampir 50 persen,” kata Bupati Tika saat menghadiri Sosialisasi BLT DBHCHT Tahun 2026 di Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, dikutip Jumat (19/6/2026).

Menurut Bupati Tika, penyaluran BLT DBHCHT tetap dilaksanakan meskipun alokasi dana yang diterima Kabupaten Kendal dari pemerintah pusat mengalami penurunan. Ia menjelaskan jumlah penerima bantuan tidak mengalami banyak perubahan, namun besaran bantuan yang diterima masyarakat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Bupati juga meminta pemerintah desa, tim verifikator, dan penyuluh pertanian untuk melakukan pendataan secara cermat agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi syarat.

“Saya berharap proses verifikasi dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan asas keadilan dan kepatutan. Jangan sampai bantuan diterima oleh yang tidak berhak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha, menjelaskan bahwa setiap penerima akan memperoleh BLT DBHCHT sebesar Rp600 ribu yang disalurkan satu kali melalui Kantor Pos setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

Ia menyebutkan data calon penerima berasal dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal yang kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah desa untuk memastikan kesesuaian data di lapangan.

“Data dari Dinas Pertanian kami validasi kembali ke desa. Kepala desa harus memastikan bahwa calon penerima memang benar-benar petani tembakau,” kata Muntoha.

Selain proses verifikasi, kepala desa juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran data penerima bantuan.

Di Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, tercatat sekitar 180 warga masuk dalam daftar calon penerima BLT DBHCHT Tahun 2026. Mereka terdiri atas buruh tani tembakau dan pekerja yang terlibat langsung dalam sektor pertembakauan.

Kepala Desa Kedunggading, Kafidlin, mengatakan penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

“Di Desa Kedunggading ada sekitar 180 calon penerima. Kami berharap BLT DBHCHT ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja tembakau yang selama ini berkontribusi pada sektor pertembakauan,” pungkasnya.

Share