Enam Lagu Karya Kalapas Kelas IIA Jambi Resmi Kantongi Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Serahkan Surat Pencatatan – Detiktoday.com

Enam Lagu Karya Kalapas Kelas IIA Jambi Resmi Kantongi Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Serahkan Surat Pencatatan – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Komitmen dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Sebanyak enam karya lagu milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali B., resmi tercatat sebagai ciptaan yang memperoleh pelindungan hak cipta melalui Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, kepada Kalapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali B., dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta, Royalti, dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang digelar di Swiss-Belhotel Jambi, Senin (3/8/2026).

Penyerahan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual di bidang seni dan musik, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya menghargai kreativitas di tengah masyarakat.

Adapun enam karya lagu yang resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan tersebut berjudul “Hilang”, “Jatuh Cinta”, “Kulepas Tanpa Bekas”, “Terbiasa Sakit”, “Terlihat Bodoh”, dan “Tujuh Juli”.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, mengatakan pencatatan hak cipta merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat bukti kepemilikan atas karya yang dihasilkan para pencipta.

“Pencatatan ciptaan menjadi salah satu bentuk pelindungan hukum terhadap karya intelektual. Melalui pencatatan ini, pencipta memiliki bukti administratif yang kuat atas karya yang dihasilkan sehingga hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Diana.

Menurutnya, semakin banyak karya yang dicatatkan, semakin besar pula kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hasil kreativitas serta menghargai hak moral dan hak ekonomi para pencipta.

Ia menambahkan, pencatatan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi para pencipta untuk mengembangkan dan memanfaatkan karya mereka melalui kerja sama, lisensi, maupun pengelolaan royalti secara sah.

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Melalui momentum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap semakin banyak musisi, seniman, pencipta lagu, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, hingga masyarakat umum di Provinsi Jambi yang terdorong untuk mencatatkan karya intelektualnya agar memperoleh pelindungan hukum dan memiliki nilai tambah secara ekonomi.

Pencatatan enam karya lagu milik Kalapas Kelas IIA Jambi ini menjadi bukti bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan hak setiap pencipta tanpa memandang profesi. Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen Kementerian Hukum dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif, inovatif, dan berdaya saing guna mendukung kemajuan ekonomi kreatif di Provinsi Jambi.

Share