Petani Bukan Penjahat! Pemuda Dayak Kapuas Hulu Geram, Tolak Pencabutan PERDA Berladang  – Detiktoday.com

Petani Bukan Penjahat! Pemuda Dayak Kapuas Hulu Geram, Tolak Pencabutan PERDA Berladang  – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, KAPUAS HULU  – Suara penolakan terhadap wacana pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal semakin lantang.

Lambertus Dabit, Ketua Pemuda Dayak Kapuas Hulu secara resmi menyatakan sikap tegas menolak pencabutan Perda tersebut, Minggu malam (24/8/2026).

Bagi Pemuda Dayak, pencabutan Perda sama dengan mencabut hak hidup masyarakat adat dan membuka ruang kriminalisasi terhadap peladang tradisional.

Dalam pernyataan sikapnya, Lambertus Dabit mewakili Pemuda Dayak Kapuas Hulu menyampaikan 4 poin utama

Pemuda Dayak menolak dengan tegas segala upaya pencabutan Peraturan Daerah yang mengatur dan melindungi praktik berladang tradisional masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat.

“Berladang merupakan hak masyarakat adat, bagian dari identitas budaya, sumber ketahanan pangan keluarga, dan warisan leluhur yang telah dijalankan secara turun-temurun selama ratusan tahun,” tegas Lambertus Dabit.

Menurut Dabit, praktik berladang tradisional tidak dapat disamakan dengan pembakaran hutan dan lahan skala besar untuk kepentingan komersial.

“Masyarakat adat memiliki aturan adat, batasan, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Ada waktu, ada tempat, dan ada aturan yang dijaga bersama,” ujarnya.

Kemudian, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

Dabid tegaskan inti dari penolakan ini adalah kepastian hukum. “Inti dari point tersebut adalah hilangnya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjalankan cara mengelola lahan pertaniannya dengan cara membakar ladang sesuai kearifan lokal,” kata Dabit.

Ia khawatir jika Perda dicabut, maka peladang yang selama ini taat aturan akan disamakan dengan pelaku pembakaran liar.

“Pencabutan perda berpotensi menghilangkan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap peladang yang menjalankan kearifan lokalnya,” lanjutnya.

Selain menolak, Pemuda Dayak Kapuas Hulu juga menyampaikan 8 tuntutan kepada pemerintah.

1. KHUSUS LAHAN UNTUK LADANG TETAP HARUS DIPERBOLEHKAN, karena ini menyangkut ketahanan pangan masyarakat.

2. Petani bukan penjahat.

3. Kearifan lokal wajib dihormati.

4. Jangan kriminalisasi peladang tradisional.

5. Berikan kepastian hukum kepada petani.

6. Jangan hanya melarang, berikan solusi dan fasilitas.

7. Jangan menyamaratakan petani dengan pelaku pembakaran ilegal.

8. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti. Lindungi petani sekaligus lingkungan. Libatkan petani dan masyarakat adat dalam penyusunan aturan. Kendalikan risikonya, bukan mematikan mata pencaharian.

“Berladang adalah hak, bukan kejahatan. Adat bukan penghalang pembangunan, melainkan bagian dari jati diri bangsa yang wajib dihormati dan dilindungi. Kami menolak segala upaya yang menghapus perlindungan hukum terhadap peladang tradisional Dayak,” pungkas Lambertus Dabit. (*)

Share