254 Ribu Jiwa Tercover, BPJS Kesehatan Kapuas Hulu Siap Melayani Peserta Melalui Kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan – Detiktoday.com

254 Ribu Jiwa Tercover, BPJS Kesehatan Kapuas Hulu Siap Melayani Peserta Melalui Kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, KAPUAS HULU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kapuas Hulu memperoleh akses pelayanan kesehatan yang optimal. Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 254.799 jiwa masyarakat Kapuas Hulu berstatus sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sintang yang membawahi wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Erika Verayanti Lumban Gaol, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tingginya cakupan masyarakat yang telah mendapatkan perlindungan melalui Program JKN.

Hal tersebut disampaikannya pada Rabu (26/8/2026). Menurut Erika, keberadaan peserta JKN tidak hanya sebatas pada status kepesertaan. BPJS Kesehatan secara aktif memastikan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.

“Selama enam bulan terakhir, peserta telah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan secara rutin dan tepat waktu,” ujar Erika.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, sebanyak 254.799 peserta aktif tersebut berasal dari berbagai segmen kepesertaan, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, PBI APBD, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, hingga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Untuk memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan baik, BPJS Kesehatan secara berkala melakukan koordinasi, komunikasi, monitoring dan evaluasi bersama fasilitas kesehatan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga komitmen terhadap peningkatan mutu pelayanan serta memastikan standar pelayanan kepada peserta JKN tetap terpenuhi.

“BPJS Kesehatan rutin melakukan monitoring dan evaluasi terkait komitmen peningkatan mutu layanan. Kami juga melaksanakan kegiatan SiBling atau Seeing is Believing pada fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” jelasnya.

Erika juga memastikan, Tiga rumah sakit layani peserta BPJS Kesehatan khusus untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif di Kabupaten Kapuas Hulu dapat memperoleh pelayanan pada tiga rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Ketiga rumah sakit tersebut yakni RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, RSUD Semitau dan RSUD Badau,” sebutnya.

Ditambahkan Erika, fasilitas kesehatan tersebut memberikan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan, antara lain pelayanan kegawatdaruratan, rawat jalan dan rawat inap, sesuai ketentuan dan prosedur pelayanan JKN yang berlaku.

“Kerjasama dengan fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan yang dibutuhkan. Karena itu, BPJS Kesehatan terus melakukan penguatan koordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif dan bermutu,” tegasnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat Kapuas Hulu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar segera mendaftarkan diri.

Hal ini penting untuk memastikan masyarakat memiliki perlindungan jaminan kesehatan ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan medis.

“Masih terdapat masyarakat Kapuas Hulu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Kami mengimbau masyarakat untuk segera memastikan status kepesertaannya agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah segmen kepesertaan yang dapat disesuaikan dengan status pekerjaan maupun sumber pembayaran iuran.

Untuk peserta PBPU atau mandiri, pendaftaran dapat dilakukan dengan menyiapkan NIK/KTP/KK, nomor telepon aktif, nomor rekening bank yang bekerja sama serta memilih kelas perawatan sesuai ketentuan.

Sementara bagi PPU PN, TNI, Polri dan PPPK, persyaratan antara lain NIK/KTP/KK, nomor telepon aktif, SK pengangkatan dan slip gaji.

“Untuk peserta PPU swasta, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja dengan melampirkan dokumen ketenagakerjaan dan daftar gaji,” tuturnya.

Adapun peserta PBI APBN didaftarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan data yang bersumber dari pemerintah daerah melalui mekanisme pendataan yang berlaku. Sedangkan PBI APBD didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta PBPU atau mandiri, pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, kantor BPJS Kesehatan maupun melalui desa.

Dikatakan Erika, BPJS Kesehatan akan terus berupaya memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, termasuk masyarakat yang berada di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) seperti Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurutnya, pelayanan kepada peserta merupakan bagian penting dari keberlangsungan Program JKN. Karena itu, BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada peningkatan cakupan kepesertaan, tetapi juga memastikan pelayanan yang diterima peserta berjalan sesuai standar.

“Dengan jumlah peserta sekitar 254 ribu jiwa dan dukungan pembiayaan yang besar, kami berharap masyarakat Kapuas Hulu dapat memanfaatkan program JKN dengan sebaik-baiknya, menjaga kesehatan dan segera melakukan pemeriksaan apabila membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai prosedur,” pungkas Erika.

Karenanya, BPJS Kesehatan juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung keberlangsungan Program JKN melalui semangat gotong royong, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi dan dapat memperoleh pelayanan kesehatan ketika membutuhkan. (*)

Share