Aria Bima Tegaskan Otonomi Daerah Bagian dari Desain Konstitusional Negara

Aria Bima Tegaskan Otonomi Daerah Bagian dari Desain Konstitusional Negara

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan otonomi daerah merupakan bagian dari desain konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, keselarasan, dan penghormatan terhadap keberagaman.

“Otonomi daerah Bagian Desain Konstitusional Negara,” ujar Aria Bima dikutip Minggu (17/5/2026).

Ia menjelaskan Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 18, 18A, dan 18B, telah memberikan mandat yang jelas terkait pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 18, 18A, dan 18B, memberikan mandat yang sangat jelas. Otonomi daerah adalah bagian dari desain konstitusional negara. Relasi pusat dan daerah harus dibangun di atas prinsip keadilan, keselarasan, dan penghormatan terhadap keragaman,” katanya.

Meski demikian, Aria Bima menekankan bahwa otonomi daerah tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kedaulatan tersendiri di daerah. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem negara kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan negara.

“Namun kita juga perlu jernih. Dalam kerangka negara kesatuan, otonomi tidak identik dengan kedaulatan. Daerah diberi kewenangan luas, tetapi kedaulatan tetap berada pada negara,” lanjutnya.

Menurut Aria Bima, sejak awal penerapannya, desentralisasi di Indonesia tidak pernah diarahkan menuju sistem federalisme. Perjalanan otonomi daerah, kata dia, terus berkembang mengikuti dinamika politik dan arah pembangunan nasional.

“Sejak awal, desentralisasi di Indonesia tidak diarahkan untuk membawa kita ke bentuk federal. Ia bergerak mengikuti dinamika zaman, konfigurasi politik, dan arah pembangunan,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung perjalanan panjang regulasi pemerintahan daerah sejak awal kemerdekaan. Berbagai regulasi yang pernah diterapkan menunjukkan upaya negara mencari titik keseimbangan antara kesatuan nasional dan pemerintahan lokal.

“Kalau kita menengok ke belakang, perjalanan ini sudah berlangsung panjang,” kata Aria Bima.

“Sejak awal kemerdekaan, melalui UU No. 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah, UU No. 22 Tahun 1948 tentang pemerintahan sendiri di daerah, UU No. 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, hingga UU No. 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah,” sambungnya.

“Negara ini terus mencari keseimbangan, antara kesatuan nasional dan pemerintahan lokal,” imbuhnya.

Aria Bima juga menyoroti perubahan arah hubungan pusat dan daerah pada masa Orde Baru yang lebih menitikberatkan pada sentralisasi pemerintahan.

“Memasuki Orde Baru, arah itu berubah. Melalui UU No. 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, relasi pusat dan daerah bergerak ke arah sentralisasi,” jelasnya.

“Daerah tetap hadir, namun lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan pusat. Stabilitas nasional dan pembangunan menjadi prioritas utama,” tutup Aria Bima.

Share