BAM DPR RI Kawal Aspirasi Masyarakat Kec. Kemuning, Indragiri Hilir, Riau, Terkait Kawasan Hutan dan Konflik

BAM DPR RI Kawal Aspirasi Masyarakat Kec. Kemuning, Indragiri Hilir, Riau, Terkait Kawasan Hutan dan Konflik

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi VI DPR yang juga Anggota BAM DPR RI, Totok Hedi Santosa, menegaskan pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terkait persoalan kawasan hutan dan konflik agraria yang disampaikan melalui Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning.

“Persoalan mereka adalah bahwa desa di Kemuning itu kemudian dijadikan kawasan hutan. Yang menarik adalah dari masyarakat itu sebenarnya tidak keberatan jika memang ada suatu pengukuhan yang legal dan sebagainya. Sampai hari ini hal itu tidak pernah ada surat pengukuhannya,” kata Totok, dikutip Jumat (19/6/2026).

Menurut Totok, masyarakat Kemuning menyampaikan bahwa desa mereka telah berdiri sejak tahun 1854 dan diakui dalam sistem administrasi pemerintahan. Namun, dalam perkembangannya wilayah tersebut masuk ke dalam kawasan hutan tanpa adanya kejelasan mengenai dasar hukum penetapannya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk tinggal dan mempertahankan sumber penghidupan yang telah berlangsung secara turun-temurun.

“Mereka menyampaikan semuanya itu kepada kami dan kami memberi tanggapan bahwa apa yang mereka katakan itu tidak salah dan kami pasti ingin membelanya melalui mekanisme yang disediakan di DPR RI,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang diterima, BAM DPR RI akan meneruskan persoalan tersebut kepada komisi yang memiliki kewenangan dalam bidang agraria dan kehutanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Oleh karena itu kami akan menyampaikan ini kepada komisi yang paling punya koneksitas dengan problem itu. Karena begitulah tugas BAM,” katanya.

Totok menambahkan, kasus yang dialami masyarakat Kecamatan Kemuning bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Menurutnya, konflik agraria serupa masih banyak ditemukan di berbagai daerah dan membutuhkan penyelesaian yang menyeluruh.

Karena itu, ia berharap Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria DPR RI dapat menjadikan berbagai kasus yang terjadi di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan dan payung hukum yang efektif.

“Karena data kami banyak, kasus ini ada di mana-mana. Akan kami berikan data realnya di masyarakat mengenai hak mereka dan konfliknya dengan baik swasta yang mengatasnamakan negara atau negara begitu saja. Itu menjadi satu data yang harus dipegang oleh pansus sehingga produknya itu sungguh-sungguh menyelesaikan masalah itu secara bersama,” pungkasnya.

Totok menegaskan BAM DPR RI akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan berbagai persoalan agraria yang disampaikan warga dapat diteruskan kepada alat kelengkapan dewan terkait untuk dicarikan solusi yang berkeadilan.

Share