Daerah

Bantuan Keuangan Parpol Disesuaikan Keuangan Daerah

Detiktoday.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul S.IP. M.Si., bersama Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Khairullah, S.Pd.I. dan Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, SE. menghadiri Kegiatan Forum Group Discussion Tentang Pembahasan Rencana Kenaikan Nilai Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Bandung Hasil Pemilu 2019, di Hotel Bidakara Savoy Homan Bandung, Rabu, (28/4/2021).

Minimnya pendanaan dari negara bagi partai politik berimplikasi pada banyak hal yang tidak tercapai dalam pendidikan politik. Untuk meningkatkan besaran bantuan bagi partai politik pun tak bisa sesuka hati. Perlu ada sejumlah syarat yang dipenuhi, terutama soal transparansi.

Dalam paparannya sebagai narasumber, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul S.IP., M.Si. menjelaskan, kenaikan dana bantuan untuk parpol diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Kenaikan diperkenankan selama menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dijenpolkum Kementerian Dalam Negeri, Dedi menambahkan, pihaknya merespons baik apabila ada yang mengusulkan hal tersebut, karena disadari bahwa kebutuhan partai yang begitu banyak.

Khairullah, S.Pd.I. yang juga wakil ketua Komisi A DPRD Kota Bandung menuturkan, di balik bantuan ini ada amanat yang harus diselesaikan dan dimanfaatkan. Menurut Khairullah, partai politik memiliki peran untuk memberi edukasi tentang pendidikan politik agar menghasilkan pemimpin masa depan.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker