Benny Tjokro Divonis Nihil atas Kasus Korupsi Asabri
Detiktoday.com – Hakim tolak hukum mati Benny Tjokro dan jatuhkan vonis nihil. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero). Vonis ini dijatuhkan lantaran Benny sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Sedianya, Benny dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Namun, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa karena sejumlah alasan.
Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini.
Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman.
“Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan,” ucap hakim.
Adapun dalam vonis ini, Benny dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (5,733 triliun),” kata hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Tjokrosaputro sebelumnya sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menyatakan, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) lalu.