Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Korupsi Emas 1,1 Ton
Detiktoday.com – Pengusaha ternama asal Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi yang melibatkan transaksi emas senilai 1,1 ton milik PT Antam, sebuah perusahaan BUMN. Tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). Hakim memutuskan bahwa Budi Said bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga memerintahkan Budi Said untuk mengganti kerugian negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,08 miliar. Jika gagal melunasi, aset miliknya akan disita dan dilelang.
“Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta tidak mencukupi, sanksi penjara tambahan selama 8 tahun akan diberlakukan,” tambah hakim.
Budi Said dinilai melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman 16 tahun penjara dan penggantian kerugian negara sebesar Rp1,108 triliun. Tuntutan itu terdiri dari dua komponen:
- Emas 58,135 kg senilai Rp35 miliar, yang merupakan kelebihan dari transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 Antam.
- Emas 1,136 ton atau setara Rp1,07 triliun, yang terkait gugatan perdata atas kekurangan pengiriman emas dalam transaksi dengan PT Antam.
Jaksa mengungkapkan bahwa nilai kerugian Rp1,07 triliun dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas Antam pada Desember 2023.
“Atau disesuaikan dengan nilai emas saat eksekusi, dengan mempertimbangkan dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp952,4 miliar,” jelas jaksa.
Jaksa menegaskan, uang pengganti harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, aset milik Budi Said akan disita untuk mengganti kerugian negara.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar, hukuman tambahan berupa penjara selama 8 tahun akan dikenakan,” lanjut jaksa.