Daerah

Ditolak, Eksepsi Dosen Terdakwa Kasus Pencabulan

(Ilustrasi/pexels)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jember menolak eksepsi atau nota keberatan dari RH, dosen Universitas Jember terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Dengan demikian, kasus ini akan tetap diproses hukum lebih lanjut.

“Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa dan penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Humas PN Jember Slamet Budiono.

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej RH dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN setempat.

Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa. “Dengan begitu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak di bawah umur. Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengakui bahwa eksepsinya dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan materi dalam putusan sela tersebut karena sidang digelar secara tertutup.

“Putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan kami yakni nota keberatan terdakwa dikabulkan, sehingga kami tidak bisa bicara banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim,” katanya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT).

Kendati ditolak, kuasa hukum RH menyatakan siap melanjutkan sidang pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang ada.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker