Jakarta, Detiktoday.com – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengambil langkah tegas dalam menengahi sengketa antara warga dengan pengembang di pusat kota.
Politisi PDI Perjuangan tersebut memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek milik PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165–167.
Keputusan ini diambil setelah Eri memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (5/5/2026), yang menghadirkan warga Keputran dan Embong Kaliasin, manajemen PT WCL, serta jajaran dinas terkait (DPRKPP, DLH, Dishub).
Baca: Masuk Parpol di Usia 24 Tahun, Ganjar: Saya Lahir dari Ideologi
Eri Irawan menegaskan bahwa meskipun Surabaya adalah kota yang terbuka bagi para investor, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan regulasi dan hak-hak masyarakat sipil.
“Surabaya ini kota ramah investasi, harus kita dukung. Tapi investasi wajib sesuai prosedur dan tidak boleh mengorbankan masyarakat,” tegas Eri di hadapan peserta rapat.
Ia menekankan bahwa DPRD tidak menghambat pembangunan, namun memberikan catatan keras agar setiap proses pembangunan wajib memperhatikan kenyamanan dan keamanan warga yang bersinggungan langsung dengan lokasi proyek.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan warga, Eri Irawan merumuskan tiga poin utama yang harus dipatuhi:
– Penghentian Aktivitas: Seluruh kegiatan di lapangan wajib berhenti total hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap secara administratif.
– Mediasi Lanjutan: Pihak kecamatan dan kelurahan diinstruksikan memfasilitasi komunikasi antara PT WCL dengan warga RW I Keputran dan RW VII Embong Kaliasin.
– Pengawasan Ketat: DPRKPP diminta melakukan monitoring di lapangan guna memastikan instruksi penghentian aktivitas benar-benar dijalankan oleh pihak pengembang.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga, Winardi, mengungkapkan bahwa keresahan mereka bukan didasari penolakan pembangunan, melainkan minimnya kepastian tanggung jawab jika terjadi dampak lingkungan.
“Kami khawatir kendaraan molen menyerempet warga atau material jatuh. Dulu pernah ada kanopi warga pecah terdampak proyek. Kami hanya ingin jalur komunikasi dan tanggung jawab yang jelas,” ungkap Winardi.
Baca: Ganjar Membuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif
Di sisi lain, Legal Konsultan PT WCL, Neira Maharani, memberikan klarifikasi bahwa kegiatan di lokasi saat ini barulah tahap pile test (uji beban tiang pancang), bukan konstruksi utama. Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan siap mengikuti arahan Eri Irawan.
“Kami menghargai aspirasi warga dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan perizinan serta membuka ruang komunikasi yang difasilitasi pihak kecamatan,” ujar Neira.
Menutup rapat tersebut, Eri Irawan kembali menegaskan peran Komisi C sebagai penyeimbang antara geliat ekonomi dan perlindungan sosial. Baginya, pembangunan gedung di pusat Surabaya tidak boleh meninggalkan rasa takut bagi warga yang hidup di sekitarnya.
Camat Genteng, Jefry, menyatakan siap menjalankan instruksi tersebut dengan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan guna mencari solusi bersama antara pengembang dan masyarakat.