Nasional

Fakta Kasus Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang Menewaskan Bos Rental Mobil

Detiktoday.com – Insiden tragis penembakan terjadi di rest area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis dini hari, 2 Januari 2025. Kejadian ini menewaskan seorang korban dan melukai lainnya. Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun:

Penembakan berlangsung sekitar waktu subuh, dengan korban pertama berinisial IAR (48) yang meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada. Korban sempat dibawa ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara itu, korban kedua berinisial RAB (60) menderita luka tembak di punggung dan tangan kiri. Saat ini, RAB masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menurut keterangan saksi bernama NN, insiden bermula ketika beberapa mobil terlihat saling mengejar dan berhenti di depan minimarket di rest area tersebut. Dari sebuah minibus berwarna hitam, pelaku menembakkan lima peluru, dua di antaranya mengenai para korban.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf, menyebutkan peluru mengenai IAR di bagian dada dan tangan kiri, sementara RAB terluka di bawah ketiak kanan.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Pemeriksaan juga dilakukan di minimarket Indomaret yang berada di lokasi penembakan.

“Olah TKP ini penting untuk memastikan kronologi serta mengidentifikasi barang bukti, termasuk selongsong peluru dan rekaman CCTV,” ujar Kompol Arif N Yusuf.

Empat orang yang diduga terlibat dalam penembakan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu, 4 Januari 2025.

“Para pelaku sudah kami amankan, dan detail penangkapan akan diumumkan secara resmi pada Senin, 6 Januari 2025,” kata Kombes Baktiar.

Polresta Tangerang menetapkan Ajat Supriatna alias AS (32), yang merupakan penyewa mobil dari bos rental yang menjadi korban, sebagai tersangka utama.

“Ajat Supriatna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Ipda Purbawa, Kasi Humas Polresta Tangerang.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker