Nasional

Gayus Lumbuun Optimis Ferdy Sambo Tak Kan Dihukum Mati

Detiktoday.com – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memperkirakan, majelis hakim yang menangani kasus tersangka Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati.

Menurut prediksi Gayus, hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” kata Gayus Lumbuun, Minggu (9/10).

Gayus mengatakan, berat hukuman yang bakal diberikan hakim kepada Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan, kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.

“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya. Jadi, sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini,’’ ujarnya.

Gayus menuturkan, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat pertama. Karenanya, masih ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, masih bisa banding di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.

“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil,” kata Gayus lagi.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker