Daerah

Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Randi Badjideh

Kupang, Citarakyat.com – Terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, Randi Badjideh divonis hukuman mati oleh lima Hakim di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022).

Ada beberapa alasan sehingga lima hakim PN Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Randi Badjideh.

Hal tersebut terkuak dalam pembacaan putusan secara bergantian yang dilakukan oleh Hakim Ketua PN Kupang, Wari Juniarti bersama empat Hakim lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu 28 Agustus 2022.

Dijelaskannya bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Randi Badjideh sehingga kelima hakim harus menjatuhkan Hukuman Mati yakni perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan gejolak dan goncangan sosial di tengah masyarakat Kota Kupang, NTT yang dikenal sebagai kota KASIH.

Perbuatan Terdakwa sangat kejam hingga korban mati lemas dan hal itu sangat menyiksa korban.

Perbuatan Terdakwa juga dilakukan terhadap anak yang belum berusia satu tahun sehingga anak tersebut mati lemas.

Terdakwa Randi Badjideh juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur korban dan anak korban secara tidak layak.

Majelis Hakim juga berpendirian bahwa Pidana Mati dalam hukum positif Indonesia diakui eksistensinya dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Menimbang bahwa pidana mati di Indonesia masih menjadi perdebatan karena menyangkut nyawa manusia, dan merupakan vonis paling menakutkan dibanding vonis hukuman lainnya. Namun sampai saat ini hukum positif kita masih mengakui adanya hukuman mati,” jelas Hakim PN Kupang. (TooS)

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker