
Detiktoday.com – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang PT TSHI.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dana tersebut diberikan oleh LKM selaku Direktur PT TSHI. Jumlah uang yang diserahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan upaya membantu PT TSHI yang tengah menghadapi persoalan dalam perhitungan kewajiban Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Kasus ini bermula ketika PT TSHI mengalami kendala dalam perhitungan PNBP. Untuk mencari solusi, perusahaan tersebut meminta bantuan Hery Susanto. Selanjutnya, Hery diduga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan agar PT TSHI dapat melakukan penghitungan kewajibannya secara mandiri.
Dalam proses tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM.
Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung menjerat Hery Susanto dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP baru.
Saat ini, Hery Susanto telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Leave a comment