Nasional

Lukas Enembe Harap Hukum Adat Digunakan dalam Perkaranya

Detiktoday.com – Politisi Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi, Lukas Enembe berharap hukum adat digunakan dalam menunaskan perkaranya.

Permohonan ini disampaikan pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.

“Pak Lukas Kepala Suku Besar, masyarakat Papua ingin kasusnya diserahkan kepada hukum adat Papua,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Permohonan ini langsung ditolak oleh KPK dan berbagai pihak lainnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK tegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

“Sejauh ini hukum adat diakui eksistensinya. Namun, korupsi termasuk kejahatan berat yang diatur dalam hukum positif nasional,” terangnya.

Ali menyayangkan sikap pengacara Lukas yang tidak memberikan pendapat secara profesional.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan pemeriksaan Lukas tetap harus menggunakan hukum pidana nasional.

Sebelumnya, Lukas Enembe, Gubernur Papua, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD dan gratifikasi.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker