Daerah

Menteri LH Ancam Penutupan dan Pemidanaan TPA Jatiwaringin, Pemda Sebut Masih Tahap Administratif

Detiktoday.com– Situasi memanas terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, usai kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (16/5/2025). Dalam tinjauannya, Hanif mengecam keras pengelolaan TPA yang dinilai lalai dan menyebabkan pencemaran lingkungan berat. Ia bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Saya tidak akan toleransi. Ini bisa dikenai pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” tegas Hanif saat menyaksikan langsung kepulan asap dari kebakaran sampah yang terjadi di lokasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hanif memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol Rizal Irawan, untuk segera menyegel dan menutup TPA Jatiwaringin. Ia menyebut pencemaran yang terjadi sudah di luar batas wajar dan harus segera dihentikan.

“Segel dan tutup saja. Penjarakan yang bertanggung jawab. Saya tidak peduli siapa di belakangnya, semua yang melanggar harus ditindak,” kata Hanif.

Ia juga menyatakan bahwa jika perintah penutupan tidak dijalankan, maka akan ada pemberatan sanksi hingga pidana satu tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Fachruroji, menyatakan bahwa ancaman pidana dari Menteri LH terlalu dini. Ia menyebut bahwa pengelolaan TPA Jatiwaringin saat ini masih berada dalam proses pemenuhan sanksi administratif yang telah ditetapkan Kementerian LH melalui Surat Keputusan (SK).

“Kita sedang menjalani prosesnya. Saat ini baru tahap sanksi administratif, belum masuk ke ranah pidana,” ujar Fachruroji.

Menurutnya, Kabupaten Tangerang termasuk dalam 343 daerah yang menerima SK sanksi administratif dan memiliki tenggat waktu hingga 180 hari untuk memperbaiki pengelolaan TPA, termasuk mengubah sistem open dumping menjadi sanitary landfill.

Ia menambahkan bahwa DLH Kabupaten Tangerang telah menyampaikan laporan awal ke Kementerian dan menargetkan dokumen lingkungan hidup akan rampung pada 16 Mei 2025.

“Dokumen kita sudah hampir selesai, dan selama 180 hari ini kita terus berproses. Jadi pernyataan pidana masih terlalu cepat,” tegasnya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker