Muncul Potensi Gesekan Indonesia-Malaysia
Detiktoday.com – Jubir Kemenlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan, pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad yang mengklaim Kepulauan Riau menjadi bagian dari Malaysia tidak mempunyai dasar hukum.
“Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku,” tegas Faizasyah dalam keterangan persnya, Rabu (22/6).
Kemenlu menyatakan sikap mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhamad yang menganjurkan pemerintah Negeri Jiran mengambil wilayah Kepulauan Riau bisa berdampak terhadap persahabatan kedua negara.
Menurut Kemenlu, pernyataan Mahathir yang merupakan seorang negarawan senior kurang tepat di tengah situasi dunia yang menghadapi berbagai persoalan.
“Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan,” kata kata Faizasyah.
Teuku Faizasyah menegaskan, wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Pernyataan itu menanggapi pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang mengklaim Kepulauan Riau bagian dari wilayah Malaysia.
“Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI,” kata Faizasyah sembari menambahkan, pemerintah Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan dari pernyataan Mahathir.