Home ADIKARYA PARLEMEN Nia Purnakania Sosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Nia Purnakania Sosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Share
Share

Detiktoday.com – Anggota DPRD Jabar, Hj. , SH., M.Kn. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Saung Rasa, Ciluncat, Cangkuang, Jumat 6 Oktober 2023.

Legislator ini juga menyebutkan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

“Itulah kenapa anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,” lanjutnya.

“Anak-anak adalah aset berharga bagi bangsa dan masa depan yang cerah, dan itulah mengapa masyarakat perlu memahami dan mewujudkan perlindungan anak dengan sungguh-sungguh,” lanjutnya.

Terkait dengan partisipasi masyarakat dan perlindungan anak, Nia menyebutkan bahwa perlindungan anak juga mencakup pencegahan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.

“Masyarakat diharapkan melaporkan dan mencegah kasus-kasus kekerasan dan pelecehan anak,” ajak anggota DPRD Jabar dari dapil Jabar 2, Kabupaten Bandung tersebut.

Perlindungan anak adalah tugas bersama yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat yang peduli akan memainkan peran penting dalam menciptakan yang aman dan mendukung pertumbuhan anak-anak yang lebih baik.

“Dengan pemahaman dan tindakan nyata, kita dapat mewujudkan perlindungan anak yang lebih baik dan menciptakan masa depan yang lebih cerah,” ujarnya

Nia menyebut bahwa penyelenggaraan perlindungan anak merupakan bagian dari perwujudan hak asasi manusia.

“Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dalam Konvensi Hak Anak,” ujar Nia.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *