EkonomiNasional

PPN 12% Dikenakan Hanya untuk Barang Mewah, Penerimaan Negara Diharapkan Tergantung pada PPh

PPN 12% Dikenakan Hanya untuk Barang Mewah, Penerimaan Negara Diharapkan Tergantung pada PPh

Detiktoday.com – Kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12 persen kini hanya diterapkan pada barang-barang mewah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

Menurut pengamat pajak, Prianto Budi Saptono, perubahan target penerapan PPN 12 persen ini lebih mengedepankan prinsip keadilan sosial. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap penolakan yang meluas dari masyarakat, termasuk aksi protes mahasiswa.

“Fokus dari PMK 131/2024 ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menegakkan keadilan, mengingat semakin banyaknya suara penolakan dari masyarakat,” jelas Prianto.

Di sisi lain, Prianto juga menyoroti bahwa meskipun PPN tidak diprioritaskan untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah masih dapat mengandalkan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh).

“Dengan adanya perluasan objek PPh 21 dan tarif yang meningkat menjadi 35 persen, serta penguatan regulasi terhadap praktik penghindaran pajak, pemerintah dapat memastikan keberlanjutan pendapatan melalui sektor PPh,” tambahnya.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen tidak akan mengalami kenaikan. Adapun berikut adalah daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:

  1. Hunian Mewah: Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan jenis hunian lain dengan harga jual mencapai Rp 30 miliar atau lebih.
  2. Alat Transportasi dan Senjata: Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta senjata api (kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara).
  3. Pesawat dan Helikopter Mewah: Selain tarif PPN 12 persen, pesawat dan helikopter pribadi juga akan dikenakan tarif tambahan.
  4. Kapal Pesiar Mewah: Kapal pesiar atau yacht pribadi (kecuali yang digunakan untuk angkutan umum).
  5. Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tetap akan terpengaruh oleh kebijakan baru ini.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker