Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen
Detiktoday.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini diumumkan setelah melewati pembahasan intensif dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan pemerintah.
“Dalam diskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan pimpinan serikat buruh, kami sepakat bahwa kenaikan UMN sebesar 6,5 persen akan diterapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kestabilan ekonomi nasional,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).
Rata-rata UMN tahun 2024 berada pada angka Rp3.113.359, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tercatat Rp5.067.381. Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap daya beli masyarakat pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Namun, kebijakan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat. Ia menilai kenaikan tersebut masih jauh dari harapan pekerja. Menurutnya, kenaikan ideal seharusnya mencapai 20 persen untuk memperbaiki daya beli masyarakat yang terus melemah sejak 2020.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan UMP hingga 20 persen agar daya beli masyarakat kembali pulih. Selain itu, harga sembako juga harus diturunkan hingga 20 persen untuk meringankan beban rakyat,” tegas Mirah pada Rabu (20/11/2024).
Mirah menambahkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP hanya sekitar 3 persen per tahun, bahkan pernah di bawah tingkat inflasi. Hal ini, menurutnya, memperburuk kondisi ekonomi masyarakat pekerja.
Meski begitu, pemerintah meyakini bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen adalah langkah strategis yang realistis. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dengan kemampuan sektor usaha, sekaligus menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.