Jakarta, Detiktoday.com — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, menyoroti keterpurukan daya saing industri tekstil nasional.
Menurutnya, persoalan utama industri ini tidak lagi sekadar urusan tenaga kerja terampil, melainkan iklim usaha yang tidak kondusif akibat birokrasi yang berbelit dan ketimpangan harga energi.
”Dari pihak industri sendiri kami mendengar banyak harapan, tetapi tantangannya masih itu-itu saja. Ke mana pun kami pergi, kalau berkaitan dengan industri, keluhannya selalu sama: perizinan kita ruwet,” ujar Evita dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5).
Baca: Ganjar Beri Kunci Untuk Dapatkan Pekerjaan Bagi Generasi Muda
Evita menilai, rantai perizinan yang panjang dan tidak efisien menjadi momok menakutkan bagi investor. Ironisnya, meski pemerintah telah meluncurkan sistem perizinan terintegrasi secara daring (Sistem OSS), realitas di lapangan menunjukkan pelaku usaha tetap saja harus melewati jalur birokrasi yang berlapis-lapis.
”Kalau prosesnya rumit dan memakan waktu panjang, investor akan lari. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua untuk segera berbenah,” tegasnya.
Selain birokrasi, sektor energi turut menjadi beban berat yang menggerus daya saing industri tekstil di pasar global. Evita menyoroti tingginya tarif listrik, harga gas, suplai yang belum merata, hingga anomali harga yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan laporan dari para pelaku usaha, terdapat perbedaan harga gas yang mencolok antara perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan industri dan di luar kawasan.
Baca: Milenial & Gen Z Balikpapan Antusias Ngobrol Bareng Ganjar
”Anehnya, perusahaan yang berada di dalam kawasan industri justru harus membayar gas lebih mahal daripada yang di luar kawasan. Masalahnya terus berputar di situ,” ungkap Evita.
Hambatan industri tekstil ini diperparah oleh kuatnya ego sektoral serta tidak sinkronnya regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Perbedaan aturan ini dinilai kerap memicu ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
”Di pusat peraturannya A, tetapi begitu sampai di daerah peraturannya berubah jadi B. Teman-teman di industri tentu bingung. Seharusnya segera dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan,” pungkasnya.