Safaruddin Minta Frasa Keamanan Dalam Negeri Dihapus dari Konsideran Revisi UU Polri

Safaruddin Minta Frasa Keamanan Dalam Negeri Dihapus dari Konsideran Revisi UU Polri

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, meminta frasa “keamanan dalam negeri” dihapus dari konsideran revisi Undang-Undang (RUU) Polri karena dinilai dapat mempersempit ruang gerak kepolisian dalam menangani kejahatan lintas negara.

“Izin Pak Ketua, di dalam redaksi itu ada ‘keamanan dalam negeri’. Kalau saran saya, sekarang ini kejahatan sudah lintas negara. Jangan nanti kita terpaku ‘keamanan dalam negeri’ saja,” kata Safaruddin dalam rapat bersama pemerintah di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Safaruddin mencontohkan maraknya praktik judi online yang server-nya berada di luar negeri. Menurut dia, Polri harus tetap memiliki ruang melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang berdampak kepada masyarakat Indonesia meski pelakunya berada di luar yurisdiksi nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa frasa tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi fungsi penegakan hukum Polri. Ia menjelaskan konsideran yang dibahas lebih berkaitan dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Kalau fungsi penegakan hukum maka itu luas, bisa berlaku asas teritorial, teritorial yang diperluas dengan prinsip kewarganegaraan maupun di luar warga negara Indonesia,” ujar Edward.

Edward menambahkan, fungsi Polri pada dasarnya mencakup tiga aspek utama, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Meski demikian, sejumlah anggota Komisi III DPR RI tetap menilai frasa “keamanan dalam negeri” perlu diubah karena berpotensi menimbulkan penafsiran yang membatasi tugas Polri di masa mendatang.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan konsideran semestinya memberikan gambaran menyeluruh mengenai substansi yang akan diatur dalam batang tubuh undang-undang.

“Dengan kata-kata ‘dalam negeri’ itu akhirnya mempersempit dan membuka peluang penafsiran dari pihak-pihak tertentu yang di kemudian hari akan mempersulit institusi kepolisian,” ujar Soedeson.

Ia mengusulkan agar frasa tersebut diganti menjadi “keamanan dan ketertiban” agar lebih sesuai dengan tantangan keamanan yang terus berkembang.

“Menurut saya, kata-kata ‘dalam negeri’ ini kalau bisa diperluas dengan ‘keamanan dan ketertiban’ saja,” katanya.

Pandangan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Ia mengusulkan agar rumusan konsideran mengadopsi ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Karena kan di sini bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 45, mengapa kita kemudian tidak mengadopsi saja Pasal 30 ayat 4 yang di situ disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat?” kata Rudianto.

Setelah mendengar pandangan para anggota, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyimpulkan frasa “dalam negeri” sebaiknya dihapus dari konsideran RUU Polri.

“Pak Wamen, kayaknya gitu loh Pak. Setuju Pak, jadi saya kira kata-kata ‘dalam negeri’ kita hapus saja Pak. Setuju ya?” tegas Habiburokhman.

Usulan tersebut kemudian disetujui peserta rapat. Sejumlah anggota juga meminta agar setelah penghapusan frasa tersebut ditambahkan rumusan “keamanan dan ketertiban masyarakat” agar selaras dengan amanat konstitusi dan tugas pokok Polri.

Dalam rapat itu, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum menyerahkan sebanyak 112 daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI untuk dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Polri.

Habiburokhman menjelaskan, dari total 112 DIM yang diajukan pemerintah, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

“Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?” kata Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan tidak mempermasalahkan DIM yang berstatus tetap. Namun, ia meminta agar anggota panja terlebih dahulu memperoleh naskah revisi UU Polri secara utuh untuk melihat keseluruhan arah perubahan yang diusulkan pemerintah.

“Paling tidak rancangan undang-undang secara utuh itu kita bisa lihat gitu loh, yang mana kita sepakati untuk tetap, yang mana substansi dan redaksional,” tutur Sudding.

Menanggapi masukan tersebut, Habiburokhman meminta pandangan anggota panja mengenai mekanisme pembahasan DIM dalam rapat.

“Oke, teman-teman. Berikutnya kita akan mulai membahas DIM substansi dulu apa redaksional dulu nih menurut teman-teman?” katanya.

Edward kemudian mengusulkan agar DIM yang hanya mengatur perubahan redaksional tidak dibahas secara rinci dalam rapat panja, melainkan langsung diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

“Kalau kami mengusulkan mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi. Tidak merubah substansi sama sekali,” ujar Edward.

Usulan tersebut akhirnya disetujui pimpinan rapat. Pembahasan Panja RUU Polri selanjutnya difokuskan pada DIM yang bersifat substansi, sementara DIM redaksional dibahas melalui Timus dan Timsin.

Share