Ekonomi

Uang Makan PNS Dijadwalkan Cair Januari 2025, Besaran hingga Rp900 Ribu untuk Golongan Tertentu

Detiktoday.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kebijakan terkait uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan mulai dicairkan pada Januari 2025. Uang makan ini ditetapkan mencapai hingga Rp900 ribu per bulan untuk PNS di golongan tertentu.

Pemberian uang makan ini bertujuan memberikan tunjangan tambahan bagi PNS di luar gaji pokok. Namun, hanya PNS yang hadir bekerja di kantor yang berhak menerima uang makan tersebut.

Sementara itu, pegawai yang sedang cuti, melakukan perjalanan dinas, menjalani tugas belajar, atau mendapat penugasan di luar instansi tidak akan menerima uang makan.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang menetapkan nominal uang makan berdasarkan golongan PNS sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Dengan asumsi jumlah hari kerja dalam sebulan sebanyak 22 hari, berikut rincian total uang makan yang akan diterima:

  • Golongan I: Rp770.000 per bulan
  • Golongan II: Rp770.000 per bulan
  • Golongan III: Rp814.000 per bulan
  • Golongan IV: Rp902.000 per bulan

Golongan IV menjadi penerima uang makan tertinggi dengan total hingga Rp902 ribu per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan menunjang kesejahteraan para PNS.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian uang makan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung efektivitas kerja di lingkungan pemerintahan.

“Kami berharap kebijakan ini mampu memberikan motivasi tambahan bagi PNS dan meningkatkan produktivitas kerja mereka,” ungkap Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker