ADHIKARYA PARLEMEN

DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Harap Ada Pengawasan Lebih untuk Pernyalur Tenaga Kerja Migran

Detiktoday.com – Anggota Komisi V DPRD Jabar, Weni Dwi Aprianti, S.Ab mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Weni menekankan perlu dilakukan secara intens sosialisasi sampai tingkat bawah sebagai upaya pencegahan TPPO. Bahkan perlu didirikan posko pengaduan dan pengaduan online untuk mendata pengaduan TPPO.

“Paling banyak kan ada di tingkat desa atau pelosok. Perlu ada sosialisasi secara masif dan aktif tentang TPPO, apalagi pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran yang menjadi satu dasar aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Jangan sampai ada peningkatan hal tersebut,” ujar legislator PDI Perjuangan asal Dapil IV Jabar, Kabupaten Cianjur ini.

Hal ini disampaikan Weni menanggapi Maraknya Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) di Indonesia khususnya di Jawa Barat

“Kami cukup prihatin masih banyaknya kasus TPPO di Indonesia apalagi di Jawa Barat, belum lama ini kasus TKW Cianjur yang dijadikan PSK di Dubai dan alhamdulillah apresiasi kepada pihak kepolisian yang merespons cepat,” ungkap Weni saat dikonfirmasi, Minggu 9 Juli 2023.

Ia berharap, dengan gencarnya langkah-langkah tersebut, pihaknya optimis bisa menekan adanya TPPO di mana bisa mencegah tingginya warga Jawa Barat menjadi korban TPPO.

Disinggung terkait pencegahan, Weni memaparkan, jika peran aktif kepala desa bersama aparaturnya untuk mencari informasi terkait warganya yang akan mengajukan ijin untuk bepergian luar negeri atau luar pulau.

“Bisa ditanya lebih dalam urusan warganya jika mengajukan perjalanan ke luar negeri atau luar pulau. Dengan memberikan sosialisasi ke warganya juga persyaratan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia yang benar. Jangan sampai warganya jadi korban TPPO,” katanya.

Sedangkan untuk sektor pemerintah, harus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang benar-benar penyalur tenaga kerja terutama ke luar negeri.

“Periksa perijinannya, dan cek bagaimana perusahaan tersebut memberlakukan pekerja migran yang akan diberangkatkan. Bahkan jika mereka ada ijinnya mati bisa ditutup,” katanya.

 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker