Sofwan Dedy Desak Kemenhub Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Potongan Ojol 8 Persen

Sofwan Dedy Desak Kemenhub Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Potongan Ojol 8 Persen

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi di bawah 10 persen, bahkan ditetapkan sebesar 8 persen.

“Perjuangan kami di Komisi V bersama teman-teman ojol akhirnya didengar Presiden Prabowo. Kementerian Perhubungan harus segera menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan merevisi Peraturan Menteri,” kata Sofwan Dedy, dikutip Selasa (5/5/2026).

Sofwan menilai kebijakan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para pengemudi ojol yang akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Ia pun mendorong Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden melalui revisi aturan yang berlaku.

“Sebagai anggota Komisi V, saya akan proaktif memonitor apakah arahan Presiden ini ditindaklanjuti oleh Kemenhub dan aplikator ojek online atau tidak?

Indikatornya sederhana, dimulai dari revisi Peraturan Menteri,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan pemangkasan potongan komisi aplikator ojol dari sebelumnya sebesar 20 persen menjadi hanya 8 persen. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pengemudi yang dinilai memiliki risiko kerja tinggi.

“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan kritik terhadap perusahaan aplikator yang dianggap mengambil porsi terlalu besar dari pendapatan pengemudi. Ia bahkan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak bersedia mengikuti kebijakan tersebut dipersilakan untuk keluar dari Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil bagi para pengemudi ojol, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah tingginya risiko pekerjaan di jalan.

Share