Jakarta, Detiktoday.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan perlunya pembentukan wadah penyelarasan data atau Clearing House guna mengatasi ketidaksinkronan data antarinstansi dalam penentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan tata ruang di daerah.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat pencapaian target nasional perlindungan lahan pertanian.
“Kami melihat perlu ada clearing house yang harus dibentuk untuk menyinkronkan data, baik yang menyangkut LSD maupun LP2B dengan tata ruang yang ada. Target nasional minimal 87 persen itu tidak mudah karena masih banyak daerah yang belum memenuhi syarat,” kata Aria Bima, dikutip Rabu (3/6/2026).
Aria Bima menjelaskan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sinkronisasi data spasial pertanahan masih menjadi tantangan besar. Salah satu penyebabnya adalah masih kuatnya ego sektoral di masing-masing dinas tingkat kabupaten yang membuat proses penyelarasan data berjalan lambat.
Selain itu, ia menilai koordinasi internal antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah juga perlu terus diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengakselerasi penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian dan tata ruang.
Berdasarkan hasil pemantauan Komisi II DPR RI di Kabupaten Karanganyar, masih terdapat sekitar 3,5 persen atau setara kurang lebih 500 hektare lahan yang belum memenuhi target sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan luas LP2B di daerah mencapai minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa pembangunan berbagai proyek infrastruktur saat ini menjadi salah satu faktor utama yang mengurangi keberadaan lahan sawah dilindungi. Karena itu, diperlukan kepastian regulasi terkait perlindungan lahan produktif agar tidak terus tergerus oleh kebutuhan pembangunan.
Menurut Aria Bima, pemerintah perlu menentukan secara tegas apakah lahan sawah produktif harus dipertahankan sepenuhnya atau dapat dialihkan untuk kepentingan proyek strategis nasional dengan syarat adanya lahan pengganti melalui program cetak sawah baru.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Komisi II DPR RI berkomitmen mengambil peran aktif sebagai fasilitator guna memutus kebuntuan koordinasi antar-lembaga yang selama ini menjadi kendala dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian.
“Komisi II akan memfasilitasi pertemuan antara kawan-kawan dari Kementerian Dalam Negeri yang membawahi langsung pemerintah daerah, dengan kementerian ATR/BPN beserta Kanwil di masing-masing provinsi dan Kantah. Langkah koordinasi ini penting agar program nasional yang menyangkut persoalan LSD dan LP2B ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.