Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hendaknya ekuivalen atau sejajar dalam hal usia pensiun dengan alat negara lain seperti Jaksa.
Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan para akademisi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di komplek Parlemen, Senayan, Rabu (3/6/2026).
“Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun adalah 58 tahun tanpa ada klasifikasi kepangkatan, nah apakah di revisi nanti usia pensiun Polri ekuivalen dengan jaksa atau TNI, dari 58 ke 60, misalnya,” ujar Gus Falah.
Hal itu, sambung Gus Falah, logis diterapkan dengan model klasifikasi berbasis kepangkatan dalam tubuh Polri.
Gus Falah pun mengutip Surat Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
“Maka bila ada orang yang sanggup pensiun di usia 60 pun tak apa-apa,” ujar Gus Falah.
Gus Falah pun mengungkapkan, dalam UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan, usia pensiun jaksa adalah 60 tahun. Meskipun Mahkamah Konstitusi menetapkan pemberlakuan pasal yang mengatur batas usia pensiun jaksa 60 tahun, akan berlaku 2027.
Lalu, sambung Gus Falah, usia pensiun TNI berdasarkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada 20 Maret 2025, diatur usia pensiun Perwira Tinggi adalah 63 tahun.
“Apakah di revisi nanti usia pensiun Polri ekuivalen dengan jaksa atau TNI, dari 58 ke 60, misalnya,ini logis diterapkan dengan model klasifikasi berbasis kepangkatan,” pungkas politisi PDI Perjuangan itu.