Penguatan Netralitas dan Profesionalisme Polri Penting Dalam Pembahasan RUU Polri 

Penguatan Netralitas dan Profesionalisme Polri Penting Dalam Pembahasan RUU Polri 

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan pentingnya penguatan netralitas dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. 

Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas harus mampu menghadirkan mekanisme yang kuat untuk melindungi institusi kepolisian dari berbagai bentuk intervensi politik maupun kepentingan oligarki agar tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Pemilu kemarin menjadi pelajaran yang sangat berharga. Kita melihat bagaimana proses demokrasi rentan diintervensi oleh banyak kepentingan, bukan hanya elite kekuasaan tetapi juga kelompok-kelompok oligarki yang memiliki hubungan kuat dengan kekuasaan,” kata Mercy, dikutip Selasa (9/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum tata negara dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung terkait masukan terhadap RUU Polri di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi sistem demokrasi Indonesia, terutama dalam menjaga independensi lembaga-lembaga negara dari pengaruh kepentingan politik maupun ekonomi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Menurut Mercy, pengalaman penyelenggaraan pemilu dalam beberapa tahun terakhir memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya memperkuat institusi negara agar tidak mudah dipengaruhi oleh berbagai kelompok yang memiliki kepentingan tertentu. Ia menilai bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan aparat negara yang mampu bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Mercy juga mengamati bahwa kekuatan oligarki saat ini tidak hanya berkembang di tingkat nasional, tetapi juga telah merambah hingga ke daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi independensi berbagai lembaga negara apabila tidak diantisipasi melalui penguatan regulasi dan sistem pengawasan yang memadai.

Menurutnya, sebagai institusi yang memiliki jaringan hingga tingkat daerah dan berperan penting dalam menjaga keamanan serta penegakan hukum, Polri menjadi salah satu lembaga yang rentan terhadap berbagai bentuk tekanan dan intervensi eksternal.

Karena itu, Mercy menilai pembahasan RUU Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem kelembagaan kepolisian sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok ekonomi tertentu.

“Harapan kita, polisi dapat berdiri netral dalam seluruh proses pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Sehingga proses tersebut tidak dibajak oleh kepentingan tertentu, baik oligarki maupun elite kekuasaan,” katanya.

Lebih lanjut, Mercy meminta pandangan para akademisi mengenai desain kelembagaan yang ideal untuk memastikan Polri tetap bekerja sesuai prinsip profesionalisme, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi sangat penting untuk memperkaya substansi RUU Polri yang saat ini sedang dibahas DPR.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme pengawasan yang efektif serta penerapan sanksi yang tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Menurut Mercy, penguatan sistem check and balance merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang kuat, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan.

Ia menambahkan bahwa dinamika politik yang terus berkembang menuntut adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap independensi aparat negara. Tanpa perlindungan tersebut, berbagai institusi penegak hukum berpotensi menghadapi tekanan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Alat-alat negara seperti kepolisian harus kita jaga marwahnya sebaik-baiknya agar tidak mudah diintervensi oleh kelompok kepentingan manapun,” tegas Mercy.

Menurutnya, menjaga marwah dan independensi institusi kepolisian bukan hanya menjadi kepentingan internal Polri, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Institusi yang kuat dan independen akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus menjamin tegaknya supremasi hukum.

RDPU tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU Polri yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk kalangan akademisi. Melalui forum tersebut, DPR berupaya menghimpun masukan yang komprehensif guna menyempurnakan substansi regulasi yang akan menjadi dasar penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas institusi kepolisian di masa mendatang.

Mercy berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan zaman sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional, independen, dan dipercaya masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.

Share