Depok, Detiktoday.com – Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, S.E., M.Si. mendukung terhadap langkah Pemerintah Kota Depok dalam menata organisasi perangkat daerah.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui pemecahan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi dua lembaga baru, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurut Yuni, yang juga menjabat sebagai Koordinator Komisi A, kebijakan ini merupakan langkah taktis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendongkrak kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini sendiri telah resmi disahkan melalui rapat paripurna setelah melewati pembahasan matang di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
”Pemecahan BKD menjadi BPKAD dan Bapenda perlu dilihat sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi yang selama ini memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sangat besar,” ujar Yuni, Selasa (9/6).
Yuni menegaskan bahwa pemisahan ini bukan sekadar urusan perubahan struktur atau pergantian nomenklatur (tata nama). Ke depan, pembagian fungsi ini akan menciptakan spesialisasi tugas yang jauh lebih jelas demi pengelolaan APBD yang akuntabel, transparan, dan profesional.
– BPKAD: Berfokus penuh pada pengelolaan keuangan dan optimalisasi aset daerah.
– Bapenda: Berkonsentrasi penuh dalam menggali, mengelola, dan memaksimalkan berbagai potensi penerimaan daerah.
Pemisahan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan fiskal, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mendukung pembangunan Kota Depok yang berkelanjutan.
Kendati mendukung penuh, Yuni mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak boleh hanya diukur dari berdirinya dua gedung atau lembaga baru. Tantangan sesungguhnya ada pada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, integrasi sistem kerja, dan matangnya perencanaan.
Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar
Oleh karena itu, DPRD Kota Depok melalui Komisi A berkomitmen untuk mengawal ketat proses transisi ini agar tidak ego-sektoral dan mengorbankan masyarakat.
”Kami akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar proses transisi organisasi berjalan baik, tidak menimbulkan gangguan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak menambah beban birokrasi yang tidak perlu,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Yuni optimistis pemisahan fungsi ini akan menjadi fondasi penting bagi kemandirian fiskal daerah. Ketika pengelolaan keuangan makin sehat dan pendapatan daerah meroket, maka kemampuan Kota Depok untuk membiayai pembangunan fasilitas publik juga akan semakin kuat.